Hari ini tersiar kabar bahwa Bank CIC mengalami “kalah kliring” sehingga sahamnya disuspensi oleh BEI. Berita ini telah dibenarkan oleh Gubernur BI, Boediono di website Antara. Apakah yang disebut dengan kalah kliring itu?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan bahwa arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring. (more…)
